Korupsi Dana Hibah Koni di Luwu Capai Rp368, Juta

SULAWESI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu untuk tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah ARM, yang menjabat sebagai Ketua KONI Luwu, SS sebagai Bendahara, dan A yang juga berperan sebagai Bendahara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa (11/03/2025). Menurutnya, ketiga individu tersebut terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu.

“Senin, 3 Maret 2025, penyidik Kejari Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” ungkap Ardi Arman.

Dalam hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbedaan mencolok antara laporan pertanggungjawaban dana hibah dan kenyataan penggunaan anggaran yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. “Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, tim penyidik Kejari Luwu mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp368.979.000. Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan ketiga tersangka telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Mereka terancam hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dengan Kejari Luwu berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI yang merugikan negara tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X