Korupsi di Perusda Kubar, Mantan Dirut Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

SAMARINDA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram Kubar, Syachran Eric Lenyoq, dijatuhi vonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Senin (10/03/2025).

Vonis tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Kubar pada tahun anggaran 2019-2020 yang mencapai Rp 2 miliar. Selain hukuman penjara, Syachran juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) merilis bahwa vonis tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Syachran setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mendalami bukti-bukti yang ada, di antaranya laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syachran Eric Lenyoq bin Lenyoq dengan pidana penjara selama setahun dan pidana denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan,” putus majelis hakim dalam persidangan.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa tercatat sebesar Rp 2 miliar, yang berasal dari dana penyertaan modal Pemkab Kubar yang dikelola oleh Perusda Witeltram pada tahun anggaran 2019-2020. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pesan tegas mengenai tindak pidana korupsi di tubuh pemerintahan.

Hukuman ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sekaligus sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com