Korupsi Hibah Jatim, Nama Gubernur Disinggung Kusnadi

JAKARTA – Pernyataan mengejutkan disampaikan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/06/2025). Ia menyebut bahwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, terdapat keterlibatan dari gubernur Jawa Timur pada masa itu.

Kusnadi tidak secara gamblang menyebutkan nama kepala daerah yang dimaksud, namun menegaskan bahwa gubernur tersebut memahami betul mekanisme pencairan anggaran hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi kepada awak media.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap Khofifah Indar Parawansa yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas hukum. Ia enggan berspekulasi lebih jauh soal keterkaitan Khofifah dengan kasus tersebut. “Oh saya tidak berharap apa-apa,” ucap Kusnadi singkat.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf mereka. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua sisanya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan milik para tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 15 hingga 22 Mei 2025. Lokasi aset yang disita tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan. “Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ujarnya.

Menurut Budi, nilai pembelian aset tersebut mencapai Rp 8 miliar. Namun, berdasarkan hasil analisis tim penyidik, nilai sebenarnya dari keempat aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Ia menambahkan bahwa aset-aset itu masih tercatat atas nama pihak lain. “Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain,” kata Budi.

Pemeriksaan terhadap 19 saksi telah dilakukan pada Kamis (22/05/2025) di Polres Situbondo. Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait proses pengajuan proposal hibah, termasuk kemungkinan peminjaman nama dalam proposal dan adanya komitmen fee kepada pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi-saksi hadir,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/05/2025).

Dengan terus berkembangnya proses penyidikan, KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana hibah tersebut secara tuntas, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil korupsi. Proses hukum pun dipastikan akan berjalan tanpa pandang bulu. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com