Korupsi Jamrek CV Arjuna Terungkap, Dua Tersangka Ditahan

SAMARINDA – Lubang bekas galian tambang milik CV Arjuna di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, hingga kini belum direklamasi meskipun izin operasional perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2021. Kawasan konsesi tambang seluas 1.452 hektare itu kini meninggalkan warisan lubang menganga yang salah satunya telah menelan korban jiwa seorang pemuda akibat tenggelam. Situasi ini memantik perhatian hukum setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menemukan dugaan korupsi terkait dana jaminan reklamasi (jamrek) yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan pascatambang.

Kasus ini menyeret Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE yang ditangkap di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2025. Empat hari berselang, giliran mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur berinisial AMR ditangkap oleh tim penyidik. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Sempaja sembari menunggu proses hukum di pengadilan. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi pintu masuk bagi upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan di sektor pertambangan yang berujung pada kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara.

“Kasus ini hanya pintu masuk. Penanganan korupsi lingkungan kejaksaan tidak berhenti di satu kasus ini saja,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Indra Rivani, pada Selasa (20/05/2025). Ia menekankan bahwa kejaksaan akan terus menelusuri dan membongkar kasus serupa di industri ekstraktif yang merugikan negara.

Sebelum perkara jamrek CV Arjuna mencuat, Kejati Kalimantan Timur pernah mengungkap kasus korupsi royalti batu bara pada tahun 2021 yang melibatkan CV Jasa Andika Raya. Dalam kasus tersebut, ditemukan manipulasi nilai kalori batu bara agar pembayaran royalti kepada negara menjadi lebih kecil. Direktur operasional perusahaan, Hartono, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Negara mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar akibat manipulasi tersebut.

Kini, penyidikan kasus CV Arjuna terus dikebut oleh kejaksaan. Lebih dari 20 saksi telah diperiksa, dan jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Indra singkat.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa pencairan dana jamrek sebesar Rp 13,1 miliar dan kedaluwarsanya bank garansi senilai Rp 2,4 miliar menjadi bagian dari kerugian negara. Selain kerugian finansial, dampak yang ditinggalkan CV Arjuna terhadap lingkungan juga tidak kalah serius. Ketidaksanggupan mereka dalam mereklamasi bekas lubang tambang membuat kawasan tersebut rusak, dengan estimasi nilai kerugian ekologis mencapai Rp 58,5 miliar. Pemerintah pun dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk menertibkan pelaku usaha tambang yang meninggalkan kewajiban tanpa pertanggungjawaban. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com