JAKARTA — Skandal pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mencuat ke meja hijau. Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, didakwa dalam perkara korupsi yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun.
Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/01/2026), menyebut kerugian negara berasal dari pembiayaan bermasalah yang dikucurkan LPEI pada periode 2014–2015.
“Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,05 triliun serta 49,875 juta dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan Hendarto seorang diri. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pejabat internal LPEI, mulai dari kepala divisi hingga direktur pelaksana. “Terdakwa bersama-sama dengan para pejabat LPEI telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut,” kata jaksa di persidangan.
Dalam dakwaan diungkap, fasilitas pembiayaan ekspor yang semestinya digunakan untuk mendorong kegiatan perdagangan justru dialihkan ke usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan area konservasi. Penggunaan dana tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Jaksa juga membeberkan adanya rekayasa dokumen legalitas, termasuk pembuatan cover note notaris, guna dijadikan dasar pengikatan agunan pembiayaan. “Agunan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat diikat secara sempurna,” ungkap jaksa.
Selain itu, Hendarto diduga merekayasa justifikasi ekspor dengan menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan fasilitas pembiayaan dari LPEI, termasuk melalui skema novasi dengan pihak yang masih berada dalam satu grup usaha.
Jaksa menambahkan, laporan penilaian aset (appraisal) hingga laporan keuangan juga diduga dimanipulasi dan disusun oleh kantor akuntan publik yang tidak menjadi rekanan resmi LPEI.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menilai Hendarto telah memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak lain dengan nilai fantastis. “Terdakwa memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1,8 triliun, sementara sebagian dana juga mengalir kepada pihak lain,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan