Korupsi Proyek WC Sehat, Dua Tersangka Langsung Ditahan

HULU SUNGAI UTARA – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fasilitas sanitasi WC sehat di kawasan padat penduduk dan kumuh oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Kedua tersangka yang berinisial ARS dan ARY langsung ditahan setelah dinilai memenuhi unsur hukum dan memiliki cukup bukti.

Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.250.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr Albertinus P Napitupulu menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan terhadap ARS dan ARY dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” katanya pada Selasa (05/08/2025).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan fasilitas WC sehat tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp245.166.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry menambahkan bahwa para tersangka sebelumnya belum pernah dituntut dalam perkara ini. “Sehingga penetapan tersangka terhadap keduanya bukan merupakan nebis in idem,” jelasnya.

Menurutnya, ARY yang merupakan Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering meminjamkan badan usahanya kepada ARS yang saat itu bertugas sebagai konsultan pengawas. Namun dalam pelaksanaannya, ARS tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Fikry menegaskan bahwa Bioseptictank yang dipasang pada proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan, Bioseptictank tersebut merupakan hasil produksi rumahan dari Kecamatan Banjang, bukan produk yang sesuai kontrak.

“Karenakan konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga Bioseptictank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18,” ungkapnya.

Temuan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Jojo dan Rekan dengan nomor laporan 001/AUP-TPK/III2021 tanggal 8 Maret 2021.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sungai Karias dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com