JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Supianto, serta mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Supianto dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sementara Bambang Gatot dipidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/05/2025).
Selain hukuman penjara, Supianto juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hal serupa diberlakukan kepada Bambang Gatot, yang juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.[]
Redaksi12