LAMPUNG – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Ketiganya berinisial SD, MS, dan AP, warga Kecamatan Sekampung, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pada proyek nasional itu,” ujar Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, dalam keterangan tertulis, Minggu, (02/11/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga yang digagas Presiden Joko Widodo pada 2020 hingga 2022. Ketiga tersangka diduga menipu proses ganti rugi lahan dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan warga terdampak proyek. “Perbuatan para tersangka ini merugikan negara mencapai Rp 533 juta,” tambah Maryadi.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 60 juta dan satu unit sepeda motor matik. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya ditangani Polres Lampung Timur. Dua instansi penegak hukum lain juga terlibat, yakni Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala BPN Lampung Timur berinisial AR, mantan Kepala Desa Trimulyo AS, IN, serta dua anggota satuan tugas proyek, OT dan ILH.
Uang ganti rugi lahan senilai hampir Rp 500 miliar berhasil diselamatkan sebelum dicairkan karena dugaan mark-up oleh para tersangka. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan satu tersangka lain, Kepala Desa Buana Sakti berinisial TUM, yang diduga terlibat manipulasi data ganti rugi lahan.
Kasus ini mengungkap skandal besar dalam proyek strategis nasional di Lampung Timur, menjadi sorotan karena dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan