SUMATERA UTARA – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan yang merugikan negara lebih dari Rp 826 juta kembali berkembang. Setelah sebelumnya Kepala Sekolah berinisial RA ditahan, kini giliran eks bendahara sekolah, EAD, dan seorang rekanan sekolah berinisial AM yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan. “Tersangka EAD selaku Bendahara pada SMA Negeri 16 Medan dan AM selaku penyedia barang dan jasa pada sekolah tersebut,” kata Daniel.
Ia menuturkan, dugaan korupsi ini terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023 yang diterima SMAN 16 Medan. Dari total anggaran yang mencapai Rp 3.001.630.000, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 826.753.673. “Akibat perbuatan tersangka EAD dan AM, serta tersangka RA, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 826.753.673,” ungkap Daniel.
Meskipun belum merinci modus operandi yang dijalankan para tersangka, penyidik menduga dana tersebut disalahgunakan dalam pengadaan barang dan jasa maupun pencairan anggaran sekolah. Pola kerja sama antara bendahara dan rekanan diduga memperkuat terjadinya praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan.
Daniel menegaskan, EAD dan AM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pada Senin (08/09/2025), pihak kejaksaan telah menetapkan Kepala Sekolah RA sebagai tersangka utama. Penahanan RA menjadi pintu masuk pengembangan kasus hingga menyeret dua nama baru. “Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak lain,” jelas Daniel.
Kasus korupsi dana BOS di Medan bukan kali pertama mencuat. Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga menjerat eks kepala SMAN 19 Medan dengan kerugian lebih dari Rp 772 juta. Pola penyalahgunaan anggaran BOS ini menimbulkan keprihatinan karena dana yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Praktik semacam ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan di daerah. Apalagi, dana BOS sejatinya dirancang untuk membantu operasional sekolah, mulai dari pembelian buku, fasilitas pembelajaran, hingga kegiatan penunjang akademik. Penyalahgunaan dana publik untuk memperkaya diri sendiri bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat peningkatan mutu pendidikan.
Dengan ditahannya tiga orang tersangka, aparat hukum memastikan proses penyidikan tetap berlanjut. Publik kini menanti apakah ada aktor lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana hingga tuntas. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan