SAMARINDA – Perjalanan kasus korupsi yang menjerat Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy, mengalami dinamika panjang sebelum akhirnya kembali berujung pada jeruji besi. Kasus yang berawal dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan anak perusahaannya, PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), sempat menuai sejumlah putusan yang berbeda dari berbagai tingkatan peradilan.
Wendy awalnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Februari 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp12 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kompleks ruko perkantoran The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dana tersebut diterima oleh PT MJC pada rentang waktu 2014 hingga 2015. Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya mencuat ke permukaan sebagai perkara hukum.
Wendy tak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Di tingkat ini, vonis sebelumnya dibatalkan oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin Samosir bersama Soehartono dan Masdu. Mereka menilai perkara Wendy bukanlah tindak pidana, melainkan sekadar persoalan pinjam-meminjam antara perusahaan. Melalui putusan onslag van rechtsvervolging, Wendy dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 16 Desember 2025, Mahkamah Agung mengoreksi putusan pengadilan banding dan mengembalikan putusan awal Pengadilan Tipikor Samarinda. Di bawah ketua majelis hakim Surya Jaya, Mahkamah menyatakan Wendy bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Wendy juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Ketika putusan kasasi diterima Kejaksaan pada Januari 2025, upaya eksekusi pun dilakukan. Namun, Wendy menghilang dari alamat yang tercantum dalam dokumen perkara. “Sempat disurati untuk menjalankan putusan, hingga dijemput paksa. Tapi terpidana menghilang. Tak ada di alamat yang tercantum di berkas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (23/05/2025).
Tak menunggu lama, pada 6 Februari 2025, Kejati Kaltim menetapkan Wendy sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Upaya pencarian membuahkan hasil setelah tim gabungan kejaksaan berhasil mengamankan Wendy di Kompleks Perumahan Citra 2 Extension, Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/05/2025). “Saat diamankan terpidana kooperatif. Setelah dibawa ke Samarinda langsung kami antar ke Rutan Klas IIA Sempaja,” ujar Toni singkat. []
Redaksi11