Korupsi Sapi Terungkap, Kerugian Negara Menganga

JAWA TENGAH – Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial TM (43), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan hibah berupa 20 ekor sapi. Bantuan tersebut memiliki nilai total sebesar Rp269,5 juta. TM pun mengungkapkan pengakuannya terkait penggunaan sapi-sapi tersebut.

Dari bantuan tersebut, TM diketahui telah menjual sebanyak 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor lainnya dengan sistem bagi hasil, dan 2 ekor sapi dilaporkan mati. Menurut pengakuannya, sapi-sapi yang dijual tersebut hanya laku sekitar Rp1 juta per ekor karena dalam kondisi tidak sehat.

“Sapi yang saya jual dalam keadaan sakit, bukan yang sehat. Jadi harganya hanya sekitar Rp1 juta per ekor. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli pakan kembali, karena sapinya juga terkena penyakit mulut dan kuku (PMK),” ujar TM saat konferensi pers di Markas Polres Karanganyar pada Selasa (06/05/2025).

TM mengakui telah menerima 20 ekor sapi bantuan, tetapi ia mengaku tidak mengetahui nilai total dari bantuan tersebut. Ia menyebut bahwa tujuh sapi yang disewakan tidak dijual kembali.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar, AKP Bondan Prasetyo, membenarkan bahwa sapi-sapi yang dijual memang dihargai sekitar Rp1 juta per ekor karena dalam kondisi sakit. Seluruh sapi tersebut dijual di wilayah Purwodadi dengan total hasil penjualan mencapai Rp14 juta.

“Hasil penjualan sapi itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkap Bondan.

Kasus ini bermula dari penelusuran Polres Karanganyar terhadap dugaan penyimpangan pada bantuan 20 ekor sapi yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Bantuan diberikan kepada kelompok ternak bernama “Maju Terus” yang berlokasi di Kecamatan Jaten.

Menurut AKP Bondan, tersangka TM diduga telah merekayasa pembentukan kelompok ternak tersebut beserta proposal permohonan bantuan. Dokumen yang disusun oleh TM seolah menunjukkan bahwa kelompok tersebut telah aktif sejak tahun 2016, padahal kelompok itu baru dibentuk untuk memperoleh bantuan pada 2021.

Dalam proses verifikasi Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), sembilan dari sepuluh anggota kelompok ternak telah mengundurkan diri, namun informasi ini tidak disampaikan kepada tim verifikasi. Akibatnya, kelompok ternak “Maju Terus” tetap dinyatakan layak menerima bantuan.

Setelah sapi-sapi hibah diterima, TM kemudian menjual 11 ekor, menyewakan 7 ekor tanpa izin dari Dinas Pertanian, dan dua ekor lainnya mati akibat tidak dirawat. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara, baik secara langsung maupun berdasarkan dampaknya terhadap indeks ekonomi nasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 13 November 2024 status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, dan TM resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proposal, surat-surat pendukung, serta bukti transaksi jual beli sapi.

Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Karanganyar masih terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara ini. TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com