BERAU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu stafnya, SN. SN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, diduga melakukan manipulasi pembayaran dengan mencantumkan nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak 2017. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
Lamlay Sarie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hukum yang berlangsung dan siap bersikap kooperatif untuk memenuhi segala kebutuhan hukum terkait kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun yang dibutuhkan untuk kepentingan hukum, kami siap membantu,” ujarnya, Minggu (18/5/2025). []
Redaksi12