SAMBAS– Kepolisian Resor (Polres) Sambas terus melanjutkan proses penyelidikan atas penemuan 4.970 kemasan kosmetik ilegal yang berasal dari Filipina dan Malaysia. Barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik-kosmetik tersebut terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi. Kepala Loka POM di Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa produk-produk kosmetik hasil tangkapan ini tergolong ilegal dan telah dinyatakan mengandung zat berbahaya yang masuk dalam daftar larangan edar oleh BPOM.
“Dari hasil laboratorium, produk-produk tersebut mengandung hidrokuinon yang biasa digunakan dalam krim pemutih wajah. Zat ini dapat menyebabkan kulit menjadi sensitif terhadap sinar matahari, iritasi, kemerahan, perubahan warna kulit, bahkan berisiko kanker,” jelas Agus dalam konferensi pers di Ruang Reskrim Polres Sambas pada Rabu (07/05/2025), yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
Tak hanya itu, uji laboratorium juga menemukan kandungan asam retinoat atau tretinoin yang umum ditemukan dalam krim pemutih. Zat aktif ini sangat berbahaya bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan cacat pada janin. Menanggapi temuan tersebut, Agus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk kosmetik. “Cek izin edar BPOM, perhatikan kandungan bahan, dan segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian jika menemukan produk ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan kosmetik ilegal ini sudah memasuki tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 30 April 2025. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial IA telah ditetapkan sebagai pelaku. “Tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Penyelidikan akan terus berlanjut,” ujarnya.
Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 11 Maret 2025 oleh tim gabungan Polsek Subsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas. IA, seorang pengemudi mobil pribadi berusia 39 tahun, tertangkap tangan membawa sejumlah kotak styrofoam yang ternyata berisi ribuan kemasan kosmetik asal luar negeri.
“Petugas curiga karena banyak kotak styrofoam di bagian belakang mobil. Setelah diperiksa, ditemukan 4.970 kemasan produk kosmetik yang ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Rahmad.
IA mengaku bahwa barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Seluruh produk tidak memiliki izin edar, label halal, maupun label resmi dari BPOM Republik Indonesia. Total 11 kotak styrofoam berisi kosmetik ilegal telah diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan estimasi awal, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp120 juta akibat penyelundupan ini. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Rahmad.[]
Redaksi12