SANGGAU – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali terungkap setelah aparat Kepolisian Sektor Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (46) di sebuah kamar kost kawasan Kelurahan Tanjung Sekayam.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan tertutup hingga mengarah pada lokasi tempat tinggal terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas bergerak dan mengamankan AS tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, lengkap dengan alat hisap, telepon genggam, sendok dari pipet plastik, serta catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Berat bruto sabu yang diamankan sekitar 0,4 gram.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons informasi masyarakat.
“Setiap laporan warga kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda, sehingga kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredarannya,” ujarnya, Rabu (04/02/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. “Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi proses hukum lanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan