Kota Pontianak Mulai Terapkan Kebijakan Baru Keselamatan Berkendara Lewat SE

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 63 Tahun 2024 mengenai keselamatan berkendara.

Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mempertegas kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku di wilayah Kota Pontianak.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kota ini.

Menurutnya, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kewajiban bersama setiap pengendara. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang lebih aman.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Edi Suryanto saat ditemui di Pontianak, Jumat (10/01/2025).

Dalam SE tersebut, diatur bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus memenuhi sejumlah ketentuan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berbagai peraturan terkait kelayakan kendaraan bermotor. Salah satu persyaratan penting adalah memastikan kendaraan telah lulus uji laik jalan, yang meliputi kartu, stiker, dan sertifikat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menambahkan bahwa pengendara dapat melakukan uji kelayakan kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.

Selain itu, setiap pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Pengendara juga harus memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat saat berkendara.

Yang tak kalah penting, menurut Trisna, adalah kewajiban pengendara untuk menggunakan sabuk pengaman dan mematuhi rambu serta peraturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini untuk mencegah potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik itu terkait kelengkapan administrasi maupun perilaku berkendara di jalan,” ujar Trisna.

Penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Pemkot Pontianak pun mengimbau agar setiap pengendara lebih disiplin dalam menerapkan aturan lalu lintas demi keselamatan semua pihak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com