KOTAWARINGIN TIMUR – Mengantisipasi dinamika fiskal yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengajukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dengan salah satu penyesuaian signifikan berupa penurunan estimasi pendapatan daerah. Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor, dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun 2025 bersama DPRD Kotim, Selasa (10/06/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan perencanaan anggaran tetap relevan dan responsif terhadap perubahan kondisi. “Dalam struktur rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, terdapat penyesuaian pada asumsi pendapatan dan belanja daerah,” ungkap Halikinnor dalam forum yang dihadiri anggota DPRD, kepala OPD, dan jajaran pemerintah daerah.
Penyampaian lebih awal terhadap rancangan perubahan ini menindaklanjuti arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ. Halikinnor menegaskan bahwa percepatan ini penting untuk menjamin agar proses perubahan APBD dapat terlaksana secara tepat waktu dan tepat sasaran. “Percepatan ini penting agar proses perubahan APBD berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Dalam pemaparan keuangan, Bupati menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp2,14 triliun, turun dari sebelumnya Rp2,28 triliun. Penurunan ini sebesar Rp140,92 miliar. Sementara, belanja daerah juga dikoreksi dari Rp2,35 triliun menjadi Rp2,31 triliun, mengalami pengurangan sekitar Rp38,25 miliar.
Defisit anggaran yang semula Rp68,11 miliar, meningkat menjadi Rp170,78 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengandalkan peningkatan penerimaan pembiayaan dari Rp78,11 miliar menjadi Rp247,73 miliar, yang berarti penambahan sebesar Rp169,61 miliar. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap berada pada angka Rp10 miliar.
Perubahan KUA-PPAS ini disusun berdasarkan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif akan dituangkan dalam nota kesepakatan, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Bupati Halikinnor menegaskan bahwa langkah korektif anggaran ini juga bertujuan menyesuaikan dengan visi-misi kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024 dan memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama ini. Semoga langkah bersama ini bermanfaat bagi masyarakat Kotim dan senantiasa mendapat bimbingan dari Allah SWT,” tutupnya. [] Admin