JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu. Berdasarkan temuan lembaga antirasuah tersebut, pola tersebut telah berlangsung sejak tahun 2012 dan terus berjalan hingga 2024.
“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/06/2025).
Budi mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2019 hingga 2024, jumlah dana yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp53,7 miliar. Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah memperdalam kemungkinan adanya keterlibatan pejabat puncak di kementerian tersebut. “Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? Sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di Kementerian Ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan,” lanjutnya.
KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025, Haryanto; dan Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025, Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
Tiga nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan staf. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya tercatat sebagai staf pada Direktorat PPTKA di Ditjen Binapenta & PKK untuk periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan menteri yang menjabat selama periode terjadinya praktik tersebut. Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah masuk dalam daftar pemeriksaan yang direncanakan oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jabatan strategis di kementerian dan berlangsung dalam waktu yang panjang. KPK menegaskan akan mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi ini, termasuk menelusuri aliran dana serta jaringan keterlibatan lainnya di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan. []
Redaksi11