JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. Sebanyak 8.400 orang yang telah menunggu selama lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat, namun akhirnya gagal menunaikan ibadah haji karena praktik korupsi.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/08/2025). Ia menilai kondisi ini merupakan ironi dan mengingatkan agar hal serupa tidak terulang.
Asep menjelaskan, tambahan kuota haji 2024 dari pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menegaskan bahwa 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, sedangkan 8 persen diperuntukkan bagi haji khusus. Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
Namun, KPK mendapati fakta berbeda. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. Menurutnya, perubahan porsi itu menyalahi ketentuan yang berlaku. “Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Dugaan penyimpangan ini terjadi pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1 triliun. Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini agar para calon jemaah yang haknya terampas mendapatkan kepastian, serta praktik penyalahgunaan kuota haji tidak lagi terjadi di masa mendatang.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan