JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan berfokus pada dugaan penyelewengan dalam distribusi kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Indonesia.
Dalam temuan awal KPK, terdapat kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan. Secara aturan, kuota itu seharusnya dialokasikan 18.400 kursi atau 92 persen untuk jemaah reguler, dan 1.600 kursi atau 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta yang ditemukan berbeda. Sebanyak 10.000 kursi justru dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 10.000 lainnya diberikan untuk kuota haji khusus yang disalurkan kepada agen travel. Skema yang berubah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dari potensi setoran biaya haji yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kementerian Agama selama ini menawarkan dua jalur keberangkatan haji, yaitu reguler dan khusus. Jalur reguler memiliki biaya lebih rendah, dengan setoran awal Rp 25 juta yang ditabung melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Namun, konsekuensinya calon jemaah harus menunggu antrean bertahun-tahun. Sementara itu, jalur khusus atau ONH Plus memiliki biaya jauh lebih tinggi, tetapi masa tunggunya relatif singkat. Perbedaan tarif inilah yang menjadi sorotan dalam dugaan praktik penyimpangan kuota tambahan.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara haji dan satu rumah pemilik biro travel di Jakarta. “Kemarin KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” ujarnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/08/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan transaksi jual-beli kuota haji tambahan. Budi menambahkan, bukti-bukti itu akan diekstraksi lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, KPK juga telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
“Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” kata Budi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebuah mobil Innova Zenix yang kini sudah berada di Gedung KPK sebagai barang bukti tambahan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan