KPK Didorong Periksa Ridwan Kamil soal Iklan BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp122 miliar. Desakan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, pada (09/06/2025). Ia mengingatkan pentingnya langkah konkret dari lembaga antirasuah agar tidak menimbulkan kesan pilih kasih dalam proses penanganan perkara.

“Agar tidak terkesan tebang pilih, KPK sebaiknya segera periksa Ridwan Kamil,” tegasnya kepada wartawan pada hari yang sama. Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sangat penting dilakukan, terutama karena sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi yang bersangkutan serta menyita sejumlah barang bukti. Ia menilai bahwa proses klarifikasi bisa dimulai dari hasil sitaan tersebut.

“Walau belum masuk ke pokok perkara, KPK bisa mulai dari klarifikasi atas dokumen dan barang yang telah disita dari rumah RK,” tambah Yudi. Pernyataan ini merujuk pada tindakan KPK yang telah mengamankan sejumlah aset milik Ridwan Kamil, di antaranya sebuah mobil mewah Mercedes-Benz dan sepeda motor Royal Enfield. Seluruh barang tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil memang sudah direncanakan. Namun, keterbatasan jumlah penyidik menjadi kendala utama yang menyebabkan proses pemeriksaan belum dilakukan hingga saat ini. “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan dibagi-bagi,” ujar Budi pada (06/06/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono, serta tiga pihak dari agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan dan distribusi iklan yang diklaim tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara secara signifikan.

KPK memperkirakan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara ini bisa membengkak hingga Rp222 miliar. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil menjadi langkah yang tidak bisa dihindari jika KPK ingin menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Proses ini juga dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ditangani secara proporsional dan akuntabel. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X