KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Suap IUP Kaltim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menjemput paksa pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah hukum tersebut. “Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan kemeja merah muda, tangan diborgol, dan beberapa kali berusaha menutupi wajahnya dari kamera. Aksi tak biasa terjadi ketika Rudy memilih merangkak memasuki ruang pemeriksaan lantai dua untuk menghindari sorotan awak media, yang membuat suasana di lokasi sempat riuh.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan penahanan terhadap Rudy selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Budi. Penahanan tersebut masih berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kasus dugaan suap IUP ini sebelumnya telah melewati proses panjang. Pada 14 November 2024, KPK memenangkan praperadilan dengan pemohon Rudy Ong. Lembaga antirasuah ini kemudian melanjutkan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Informasi yang beredar menyebutkan salah satu inisial tersebut adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

Namun, perkara yang menjerat Awang Faroek dihentikan setelah ia meninggal dunia pada Desember 2024. KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) usai menerima bukti kematiannya. Meski demikian, penyidikan terhadap dua nama lainnya, termasuk Rudy Ong, tetap dilanjutkan.

Rudy Ong diketahui memiliki sejumlah perusahaan di bidang tambang, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal. Dengan jaringan bisnisnya yang luas, kasus ini menjadi sorotan publik terkait potensi praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas korupsi sektor tambang yang kerap dikaitkan dengan penerbitan izin usaha. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com