JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka akses publik terhadap barang-barang hasil sitaan dari kasus korupsi melalui proses lelang daring. Inisiatif ini diharapkan menjadi bentuk pemulihan kerugian negara sekaligus transparansi penegakan hukum.
Mulai Rabu (11/06/2025), sebanyak 81 lot barang disediakan melalui situs resmi lelang pemerintah. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari properti, gawai, hingga pakaian.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. “Terdapat 81 lot barang sitaan yang dilelang seperti rumah, HP atau telepon seluler, hingga baju sutra senilai Rp5.700,” kata Mungki.
Salah satu aset menonjol adalah rumah seluas 120 meter persegi di kawasan Kompleks Kejaksaan Agung yang dilego dengan harga limit Rp1,5 miliar, disertai uang jaminan Rp700 juta. Adapun HP iPhone 13 Pro Max 256GB ditawarkan seharga Rp8,819 juta dengan uang jaminan Rp4 juta. Tak hanya barang mewah, sebuah kemeja lengan panjang berbahan sutra juga dilelang dengan harga limit Rp5.700 dan jaminan Rp2.500.
Menurut informasi dalam katalog resmi KPK, pelelangan dilakukan serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Palembang, dan Banda Aceh. Tidak berhenti di situ, KPK juga menjadwalkan lelang tambahan pada Kamis (12/6) di KPKNL Pekalongan, yang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti, cukup membuat akun di situs web resmi, menyetorkan uang jaminan, dan mengikuti proses lelang secara daring. Apabila menang, pembayaran harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
KPK menetapkan tarif lelang sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak seperti properti, dan tiga persen untuk barang bergerak seperti kendaraan atau gawai. Lelang ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memaksimalkan aset rampasan demi mengembalikan kerugian negara, sekaligus memberikan pesan bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati tanpa konsekuensi. [] Admin03