KPK Periksa Dua Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT Hayyu Pratama, Kalimantan Timur, terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kedua saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah Direktur Utama PT Hayyu Pratama, Sulasno, dan Siti Aisyah.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (11/03/2025), seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. Menurut Tessa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus pencucian uang yang sedang ditangani KPK, yang melibatkan Rita Widyasari.

Rita Widyasari sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi yang mencapai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Namun, selain kasus tersebut, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi yang diterimanya melalui sejumlah aset, yang kemudian digunakan untuk melakukan pencucian uang. KPK menduga Rita menerima imbalan sebesar sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton batu bara dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek-proyek yang dikelola selama masa jabatannya.

Penyidikan kasus ini semakin berkembang setelah KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 16 Januari 2018. Selain Rita, KPK juga menetapkan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berdua diduga bersama-sama menerima berbagai bentuk imbalan, seperti fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa yang menggunakan anggaran APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK memperkirakan total nilai yang diterima oleh Rita dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini mencapai Rp 436 miliar. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat daerah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari upaya keras KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang berpotensi merugikan keuangan negara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X