SAMARINDA – KOTA Samarinda ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi kandidat Percontohan Kota/Kabupaten Anti Korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama-sama dengan Kota Bontang.
“Saya sangat apresiasi dan serius dengan observasi yang dilaksanakan KPK RI terhadap Kota Samarinda yang menjadi kandidat Percontohan Kota Anti Korupsi,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Hal itu dikatakannya saat menerima Tim Observasi KPK RI yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Friesmount Wongso, di Ruang Rapat Mangkupalas, Gedung Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024).
Dalam kesempatan itu Andi Harun mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menunjukkan trend positif dalam penanganan kasus korupsi serta penyelenggaraan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara Friesmount Wongso dalam kesempatan yang sama menyatakan, untuk menetapkan Kota Samarinda sebagai kota percontohan anti korupsi di Kaltim, diperlukan peninjauan dan pemenuhan yang sesuai terhadap unsur penilaian.
“Kita lihat, Pemerintah Kota Samarinds telah sudah antusias. Saya lihat tadi tidak ada yang datang molor (terlambat). Semua tepat waktu. Berarti sudah siap menjadi kota percontohan anti korupsi,” ungkap Friestmount.
Dia juga menjelaskan, setelah observasi ini, KPK akan melakukan bimbingan teknis dan kemudian akan memutuskan apakah Pemkot Samarinda layak menyandang status Kota Anti Korupsi. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono