JAKARTA – Aliran dana senilai Rp3 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer untuk renovasi rumah memerlukan penyelidikan lebih mendalam. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho menyatakan bahwa jika rumah tersebut bukan milik pribadi Immanuel, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU),” ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya TPPU merupakan upaya untuk menempatkan, menitipkan, dan menyembunyikan hasil dari tindak pidana. Penelusuran asal-usul dana dan kepemilikan properti menjadi penting dalam menentukan apakah terjadi pencucian uang dalam kasus ini.
Immanuel Ebenezer yang kerap disapa Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa Noel diduga menerima sejumlah uang dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro (IBM) yang menjabat sebagai koordinator bidang kelembagaan dan personel K3. IBM dijuluki “Sultan” oleh Noel karena dinilai memiliki banyak uang.
Noel diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari IBM yang digunakan untuk merenovasi rumah di kawasan Cimanggis. Temuan ini menjadi perhatian khusus karena terkait dengan penggunaan dana hasil dugaan korupsi untuk kepentingan properti.
KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan kepemilikan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah terdapat unsur pencucian uang dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan