JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin diajukan kembali oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tanak menyatakan bahwa KPK akan terlebih dahulu mempelajari alasan dan dalil yang disampaikan oleh pihak Hasto dalam permohonan praperadilan tersebut.
“Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan Hasto. Baru setelah itu, kami akan menyusun langkah-langkah hukum untuk meng-counter dalil tersebut,” ujar Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/02/2025).
Tanak juga mengungkapkan optimisme KPK bahwa pihaknya akan kembali memenangkan gugatan praperadilan kedua yang kemungkinan diajukan oleh Hasto. Hal ini mengingat, pada gugatan pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto.
“Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’. Begitu juga dengan praperadilan ini,” ungkap Tanak, menegaskan posisi KPK dalam menghadapi gugatan tersebut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan status tersangkanya. Namun, pada Kamis (13/2), hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tim hukum Hasto akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan praperadilan baru atau tidak. Ronny menjelaskan bahwa keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto belum bisa dianggap sebagai keputusan final.
“Putusan hakim bukan berarti substansi permohonan praperadilan kami ditolak, namun karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar Ronny. Ia juga menambahkan bahwa meskipun gugatan praperadilan tidak diterima, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
Gugatan praperadilan pertama ditolak oleh hakim dengan alasan permohonan praperadilan terkait status tersangka Hasto tidak memenuhi kriteria administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu terkait suap dan obstruction of justice (OJ). Meskipun demikian, Ronny menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah karena objek dan tersangka yang dimaksud tetap sama.
Hasto sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku, yang sempat menjadi sorotan publik karena keterkaitannya dengan sejumlah pejabat dan pihak-pihak terkait. Sementara itu, KPK juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan segala dinamika ini, KPK tetap berpegang pada prinsip hukum dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut yang mungkin akan melibatkan praperadilan. Tanak memastikan bahwa lembaganya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum dalam menghadapi segala bentuk tantangan. []
Redaksi03