JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyita 11 mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan kendaraan tersebut terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (04/03/2025), KPK mengamankan berbagai mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon dan Toyota Land Cruiser, yang kini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk keperluan analisis lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Japto dan politisi NasDem Ahmad Ali.
“Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara J ke Rupbasan KPK,” ujar Tessa kepada wartawan.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Para pengusaha batu bara di wilayah tersebut dipungut biaya antara USD3,6 hingga USD5 per metrik ton batu bara yang dieksploitasi. Uang hasil pungutan tersebut diterima Rita dalam bentuk dolar dan diduga mengalir ke beberapa pihak melalui perusahaan milik keluarga Rita, PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, aliran dana itu kemudian mengarah pada Ahmad Ali dan Japto.
“Setelah melakukan penggeledahan di Kalimantan Timur, kami menemukan bukti bahwa uang tersebut mengalir kepada Ahmad Ali dan Japto,” ungkap Asep.
Seiring dengan penyitaan mobil mewah tersebut, tim penyidik juga menyita uang tunai dan dokumen penting dari kediaman Japto dan Ahmad Ali. Di kediaman Japto, penyidik menemukan 11 kendaraan mewah, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, di rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp3,49 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Berikut adalah daftar mobil-mobil mewah yang disita KPK dari kediaman Japto:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab (dua unit)
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Penyidik KPK saat ini sedang melanjutkan penyelidikan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan aliran dana gratifikasi tersebut. KPK juga menegaskan bahwa langkah-langkah lebih lanjut akan diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. []
Redaksi03