KPK Sita Aset Mewah Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini berlangsung di beberapa lokasi milik tokoh, pengusaha, dan politikus yang diduga menerima aliran dana dari gratifikasi yang diperoleh Rita.

Rita Widyasari telah berstatus tersangka kasus korupsi sejak 2017 dan divonis 10 tahun penjara. Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan, menyampaikan bahwa instansinya turut menyita sejumlah barang bukti dari Rita. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” ujar Basaria pada 28 September 2017, merujuk pada empat mobil yang disita, yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Mobil-mobil tersebut tercatat atas nama pihak lain.

Selain kendaraan, KPK juga mengamankan dokumen berisi catatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan indikasi gratifikasi yang diterima Rita. Dokumen lain yang disita mencakup perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Penyitaan barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan selama tiga hari di beberapa lokasi di Kutai Kartanegara.

Pada Juni 2024, KPK melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset Rita dengan mengamankan 91 kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan Ferrari. Tidak hanya itu, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur serta 30 jam tangan branded, termasuk merek Rolex, Richard Mille, dan Hublot Big Bang, juga turut diamankan.

Memasuki awal 2025, KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan penyitaan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita. Jumlah uang yang disita antara lain Rp 350,86 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait, US$ 6,28 juta dari 15 rekening, serta SGD 2 juta dari satu rekening pihak terkait.

Pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah kediaman politikus NasDem Ahmad Ali, yang diduga menerima aliran dana dari Rita. Penyitaan berupa uang tunai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, barang elektronik, tas, dan jam tangan mewah. Di hari yang sama, rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno juga digeledah, dengan barang bukti uang tunai Rp 56 miliar, dokumen, barang elektronik, dan 11 unit mobil, termasuk Jeep Gladiator Rubicon dan Landrover Defender.

Terbaru, KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya pada 14-15 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, disita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, serta uang dalam berbagai mata uang, antara lain Rp 788 juta, SGD 29.100, US$ 41.300, dan 1.045 poundsterling. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X