KPK Sita Rp 2,6 Miliar di OTT OKU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/03/2025). OTT ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek di Dinas PUPR OKU. “Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar Fitro Minggu (16/03/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Fitroh, yang menjelaskan bahwa para pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di daerah tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, masih enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka yang ditangkap dalam operasi ini. “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.

KPK sendiri kini tengah mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan mereka dalam dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU. Seiring dengan itu, KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di tingkat daerah.

Sebelumnya, KPK juga melakukan serangkaian OTT di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh di seluruh Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com