JAWA BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap kasus pelapor dugaan korupsi atau whistleblower di Jawa Barat, berinisial TY, yang justru diproses hukum oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengaduan atau pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor sangat penting karena banyak kasus yang berhasil ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat.
“KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (28/5) malam.
Budi menerangkan mekanisme penanganan laporan dugaan korupsi di KPK yang mengedepankan perlindungan identitas pelapor agar tidak diungkap ke publik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman serta sebagai strategi agar pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dapat berjalan optimal.
“Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Yang kedua tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan Pulbaket sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” tambahnya.
Namun, Budi tidak memberikan konfirmasi apakah TY turut melaporkan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat ke KPK. “Pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat. Sebab begitu sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas Budi.
Meski demikian, ia memastikan setiap laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti secara proaktif.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menetapkan TY, mantan pegawai Baznas Jabar, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. TY dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah dilaporkan oleh Baznas Jabar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut dan menyatakan dukungan terhadap TY.
Di sisi lain, Baznas Jabar menegaskan berdasarkan hasil audit investigasi dari Baznas RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak ditemukan bukti penyelewengan dana zakat maupun korupsi dana hibah APBD sebagaimana yang diungkap oleh TY.
“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr TY,” kata Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5). []
Redaksi11