JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (18/6) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam agenda pemeriksaan itu, hanya Satori yang telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Heri Gunawan hingga siang hari belum hadir dan masih ditunggu iktikad baiknya untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan tim penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya dinilai penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam distribusi dana PSBI secara tidak sah.
Bersamaan dengan pemeriksaan saksi, KPK juga mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiga tersangka berinisial BB, TR, dan FT telah ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dua tersangka lainnya, yakni TRO dan ID, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
“Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses, sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai harapan masyarakat,” jelas Juru Bicara Penindakan KPK, Anggoro, kepada awak media.
Di tempat terpisah, kasus dugaan perampasan hak tanah juga mencuat di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf yang tinggal di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, menghadapi ancaman kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah di atasnya. Perubahan status sertifikat tanah secara janggal memicu dugaan keterlibatan mafia tanah.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon. Sementara itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY telah mengambil langkah pemblokiran terhadap sertifikat yang kini berstatus atas nama pihak lain. Tindakan itu diambil sebagai langkah hukum sementara mengingat masih berlangsungnya proses sengketa yang belum memperoleh putusan hukum tetap.
Saat ini, status sertifikat tanah milik Mbah Tupon ditetapkan dalam kondisi status quo untuk mencegah terjadinya transaksi atau pelepasan hak yang dapat memperparah permasalahan hukum yang dihadapi. Sengketa tanah ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan seperti lansia, terutama dalam menghadapi praktik mafia pertanahan yang kerap menyasar aset masyarakat kecil. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan