JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan secara langsung penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (9/7/2025). “Yang dilakukan secara melawan hukum oleh saudara CBH [Catur Budi Harto] Wakil Direktur Utama BRI,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Selain Catur, penyidik KPK juga menetapkan Indra Utoyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, serta Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, sebagai tersangka. Tidak hanya dari internal BRI, KPK juga menetapkan dua pihak dari kalangan korporasi sebagai tersangka, yakni Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi.
Menurut Asep, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. “Kita sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban tentu kami akan melakukan penetapan berikutnya atau upaya hukum berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan mesin EDC ini. Kerugian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp744 miliar dari total anggaran senilai Rp2,1 triliun untuk periode 2020–2024. Perincian dugaan kerugian negara itu meliputi skema sewa sebesar Rp505 miliar dan pembelian secara putus sebesar Rp241 miliar.
“Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” jelas Budi kepada awak media pada Selasa (1/7/2025).
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut tata kelola dana dalam proyek strategis di salah satu bank milik negara. KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain jika bukti-bukti yang ditemukan mendukung langkah hukum lanjutan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas lembaga keuangan negara.[]
Admin05