KPK Usai Terima Perhitungan BPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil perhitungan tersebut.

“Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami. Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 28 April 2025.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, menambahkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah diserahkan langsung kepada KPK.

Pada 8 Januari 2025, KPK telah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya telah dilakukan penahanan. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, dengan nilai kerugian setidak-tidaknya mencapai Rp200 miliar.

Selain itu, dari investasi tersebut, beberapa pihak diketahui memperoleh keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, PT SM sebesar Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik KPK telah menyita enam unit apartemen milik tersangka ANSK yang terletak di kawasan BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan, dengan nilai total sekitar Rp20 miliar. Selain itu, pada 16 dan 17 Januari 2025, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor di wilayah Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp100 juta. KPK juga menyita berbagai dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi investasi PT Taspen ini. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com