KPK Usut Aliran Uang Pemerasan di Kasus TKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengalir ke sejumlah mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Penyidik KPK menggali informasi tersebut dengan memeriksa Luqman Hakim, yang pernah menjabat Staf Khusus pada era Menteri Hanif Dhakiri dan anggota DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/06/2025). “Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/06/2025) malam.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, pada Selasa (10/06/2025), Luqman tidak hadir dengan alasan sakit.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana hasil pemerasan dari agen TKA melalui dua Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2012. KPK mencatat, sepanjang periode 2019 hingga 2024, uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp53,7 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka tersebut antara lain:

  • Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023.

  • Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019-2024 dan kini menjabat Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025.

  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

  • Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 yang kini menjabat Direktur PPTKA 2024-2025.

  • Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA 2021-2025.

  • Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK 2019-2024.

  • Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA.

KPK menyebut bahwa para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp5,4 miliar.

Saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka. Namun, KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 4 Juni 2025. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com