KPU Banjarbaru Tegaskan Penolakan Terhadap Dalil Pengadu

BANJARBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 pada Jumat (24/01/2024) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa laporan yang diajukan oleh Said Abdullah, calon wakil wali kota Banjarbaru yang didiskualifikasi dalam Pilkada 2024.

Said Abdullah, melalui kuasanya yang terdiri dari Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri, mengajukan pengaduan terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Para teradu dalam perkara ini adalah Dahtiar (Ketua KPU), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah, yang masing-masing menjabat sebagai Anggota KPU Banjarbaru.

Dalam laporannya, pengadu mengungkapkan bahwa pihak KPU Banjarbaru mengeluarkan Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 yang membatalkan pasangan calon M. Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor surat No.001/PL/PW/Prov/22.00/X/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.

Syarifah Hayana, selaku kuasa pengadu, menyatakan bahwa keputusan pembatalan pasangan calon tersebut melanggar prinsip keadilan serta asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Keputusan membatalkan pasangan calon dan menyatakan suara pengadu tidak sah melanggar asas pemilu yang jujur dan adil. Meskipun surat suara tetap mencantumkan foto pasangan calon pengadu, suara yang mereka peroleh tidak diakui sah, yang tentu saja merugikan hak suara masyarakat,” kata Syarifah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keputusan ini juga mengakibatkan seluruh suara yang diberikan kepada pasangan calon pengadu dinyatakan tidak sah, sehingga hanya satu pasangan calon yang berkompetisi dalam pemilu, yang menurutnya melanggar prinsip kompetisi demokratis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar langsung memberikan klarifikasi dalam sidang tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan pembatalan pasangan calon tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebutkan adanya pelanggaran administrasi pemilu.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu yang kemudian diteruskan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024,” ujar Dahtiar.

Dahtiar juga menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan tersebut, KPU Kota Banjarbaru telah melakukan kajian menyeluruh, termasuk memeriksa bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Keputusan pembatalan pasangan calon tersebut, menurutnya, diambil melalui rapat pleno dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dahtiar menambahkan bahwa pelanggaran administrasi yang dimaksud meliputi program “Angkutan Juara” dan pembagian “Bakul Sembako Juara” yang dinilai sebagai bagian dari kampanye calon petahana.

Kedua pelanggaran tersebut dianggap memenuhi unsur Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pemilihan Umum terkait kampanye yang tidak sah.

Dalam penjelasannya, Dahtiar menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh KPU Banjarbaru sudah berlandaskan pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum atas pelanggaran administrasi ini kami anggap sangat penting untuk menjaga keadilan dalam kontestasi demokrasi,” pungkasnya.

Sidang pemeriksaan ini masih akan berlangsung untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu di Banjarbaru, dan keputusan final dari DKPP akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X