KPU Kalsel Disorot, Dianggap Terlibat dalam Kekacauan Pilkada Banjarbaru

BANJARMASIN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Dr. H. Samahudin Muharram, menilai bahwa KPU Kalsel seharusnya turut bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap pemecatan empat Komisioner KPU Banjarbaru yang baru-baru ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta keputusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Samahudin menegaskan bahwa meskipun DKPP RI telah mengeluarkan keputusan yang tepat dan tegas dengan memecat empat komisioner KPU Banjarbaru dan memberikan peringatan keras kepada satu anggota lainnya, KPU Kalsel juga memiliki tanggung jawab atas kesalahan fatal yang terjadi di tingkat KPU Banjarbaru. Menurutnya, KPU Kalsel harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam proses pengawasan yang berujung pada pemecatan para komisioner tersebut.

“Kesalahan terbesar yang terjadi adalah KPU Banjarbaru tidak memberikan ruang kepada pemilih untuk menggunakan hak politik mereka. Seharusnya, gambar pasangan calon (paslon) yang telah didiskualifikasi harus diganti dengan kotak kosong, bukan malah dibiarkan seperti itu,” ujar Samahudin, Rabu (05/03/2025).

Samahudin, yang juga dikenal sebagai pakar pemilu, menekankan bahwa sebagai lembaga yang memiliki hirarki pengawasan, KPU Kalsel seharusnya lebih proaktif dalam memastikan pelaksanaan Pilkada Banjarbaru berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Banjarbaru, kata Samahudin, seharusnya berkonsultasi dengan KPU Kalsel sebelum mengambil keputusan besar yang berdampak pada hasil Pilkada tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP memutuskan bahwa lima komisioner KPU Banjarbaru melanggar kode etik. Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sementara tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, turut diberi sanksi pemecatan. Anggota lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapat peringatan keras.

Selain itu, terkait dengan hasil Pilkada Banjarbaru 2024, yang sebelumnya telah digugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK memutuskan bahwa Pilkada Banjarbaru akan dilaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU. Keputusan tersebut juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pilkada yang perlu segera diperbaiki agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang fair dan transparan.

Samahudin juga menekankan pentingnya evaluasi internal dalam KPU Kalsel untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang di masa depan, agar kredibilitas penyelenggara pemilu di Kalsel tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Samahudin berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu di Kalsel dapat bekerja dengan profesionalisme yang tinggi demi tercapainya Pilkada yang adil dan berkualitas. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com