BANJARBARU – Gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Rabu (27/8/2025) dengan nomor perkara 166/G/2025.PTUN.JKT.
Empat mantan komisioner yang mengajukan gugatan adalah Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina. Mereka sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Februari 2025 lalu. Dalam putusannya, PTUN menyatakan menolak seluruh gugatan para penggugat.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” demikian tertuang dalam amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, saat dikonfirmasi membenarkan kabar penolakan gugatan tersebut. Menurutnya, meski sudah ditolak, para penggugat masih memiliki ruang hukum untuk menempuh banding. “Tentu pengajuan banding dilakukan dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Apakah langkah itu ditempuh atau tidak, sepenuhnya tergantung mereka,” ujar Andi.
Selain itu, Andi juga menyinggung soal pengisian jabatan kosong komisioner KPU Kota Banjarbaru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menegaskan, kewenangan pelantikan komisioner PAW sepenuhnya berada di tangan KPU RI. “Kewenangan pelantikan komisioner PAW sepenuhnya berada di KPU RI,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU Kalimantan Selatan hanya berperan mengusulkan nama-nama calon PAW. Usulan tersebut, kata dia, sudah disampaikan ke KPU RI sesuai dengan mekanisme formal yang berlaku. “Kami hanya menyiapkan usulan PAW, dan usulan itu sudah kami serahkan ke KPU RI sesuai prosedur. Selanjutnya, semua keputusan berada di pusat,” pungkasnya.
Dengan keluarnya putusan ini, status pemberhentian empat mantan komisioner KPU Kota Banjarbaru tetap berlaku, sambil menunggu keputusan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak. Di sisi lain, roda kelembagaan KPU Kota Banjarbaru akan tetap berjalan melalui proses PAW yang sedang menunggu keputusan KPU RI. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan