PALANGKA RAYA – KPU Kota Palangka Raya secara siimbolis menyerahkan ribuan eksemplar bahan kampanye, kepada masing-masing perwakilan paslon wali kota dan wakil wali Kota Palangka Raya, Sabtu (19/10/2024) lalu.
Penyerahan dilakukan di Aula RPP KPU Kota Palangka Raya tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata serta perwakilan paslon nomor urut 2, Fairid Naparin-Ahmad Zaini. Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, bahwa ada 4 item bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Palangka Raya kepada para paslon. Joko pun menyebutkan, masing-masing paslon mendapatkan 20 ribu eksemplar per item sebagai bahan kampanye paslon peserta Pilwalkot Palangkaraya 2024. “Kami cetaknya masing-masing item itu 40 ribu eksemplar. Masing-masing paslon dapat 20 ribu per item bahan kampanye. Selain itu seluruh desain daripada item bahan kampanye itu berasal dari masing-masing paslon,” katanya.
Joko menyebut KPU hanya memfasilitasi, untuk percetakan dan pendistribusian terhadap masing-masing paslon. Ia menuturkan, KPU Kota Palangka Raya memang memfasilitasi bahan kampanye namun dengan batasan-batasan dan sesuai peraturan yang berlaku “Memang ditetapkan ketentuan bahwa di tempat ibadah hingga fasilitas pendidikan itu tidak diperboleh ditempelkan bahan kampanye,” jelasnya.
Menurut Joko, memasang bahan kampanye di rumah-rumah milik warga, itu diperbolehkan, tetapi harus ada izin dari pemilik rumah. “Kemudian di tempat ibadah atau fasilitas pendidikan itu yang dilarang dan juga di ruang publik yang dapat mengganggu keindahan wajah kota dan wilayah ruang terbuka hijau juga tidak diperbolehkan,” ujarnya. Lebih jauh dijelaskan Joko, bahan kampanye itu bisa disebar luaskan oleh para paslon saat melakukan kampanye di wilayah Kecamatan dan juga kelurahan. Yang mana hal tersebut mengacu ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bahan kampanye disebarkan kepada masyarakat pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tempat umum. “Bahan kampanye ini boleh dibawah saat kampanye. Asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang sesuai perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu juga bahan kampanye, KPU juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye atau APK yang bisa dipasang oleh pasangan calon di tempat yang sudah di tentukan oleh KPU Palangka Raya dan Juga Bawaslu.[]
Redaksi09