BANJARMASIN – Persiapan menghadapi hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian pula di Kabupaten Tabalong.
Di antaranya pendistribusikan undangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Dengan demikian surat undangan sudah harus diserahkan pada tanggal 24 November.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabalong Inderi Hidayat, Jumat (21/11), mengatakan saat ini undangan berada di tangan KPPS.
“Kami sudah instrusikan untuk mulai membagi. Nanti polanya seperti apa, tergantung KPPS,” ujarnya. Inderi menyampaikan KPPS juga diminta memfoto penyerahan sebagai bukti.
KPU Tabalong berharap masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk proaktif apabila merasa belum menerima undangan. Warga tersebut bisa mendatangi petugas KPPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Di Kabupaten Kotabaru, undangan memilih sudah mulai didistribusikan. Pendistribusian melalui masing-masing KPPS. Sebagian sudah berlangsung dan sebagian belum karena sejumlah faktor.
Seperti yang terjadi di Desa Langkang Lama, Kecamatan Pulau Laut Timur, sejumlah undangan belum tersampaikan karena orang yang dituju tidak ada di tempat.
“Karena ada warga yang sedang pergi bekerja dan sebagian mukim di kawasan Pabrik Kelapa Sawit. Jadi tidak ada yang bisa ditemui di rumahnya,” ungkap Sani, anggota KPPS Langkang Lama. Dia pun berencana datang lagi pada Sabtu (23/11).
Sani juga mengatakan untuk TPS 02 bakal didirikan di RT 05 dengan 302 pemilih yang terdaftar.
Sariatul, warga setempat, mengaku telah mendapatkan undangan, meskipun masih berada di luar daerah karena mengikuti suami bekerja. Dia berencana pulang kampung untuk melaksana hak pilih.
“Masih lihat-lihat waktu dulu. Rencana pulang untuk mencoblos,” sebutnya.
Rebo, warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara mengaku belum dapat surat undangan. Namun dirinya tidak mencemaskan. “Karena yang Pemilu dulu ada tetap dibagikan, tiga hari sebelum pencoblosan,” ujarnya.
Komisioner KPU Kotabaru Arifudin mengatakan pendistribusian undangan dilakukan mulai H-3. Sesuai ketentuan, pihaknya tetap mengakomodasi pemilih jika undangan belum sampai.
“Mungkin bisa dititipkan, dihubungi melalui telepon dan bikin janji menyerahkan maksimal sampai pukul 05.00 wita,” ujarnya
Adapun pantauan sejauh ini, pendistribusian logistik pemilu dan undangan juga masih berproses mulai kemarin. Terutama menuju tiap sekretariat PPK atau kecamatan.
Sementara, sejumlah warga Banjarbaru mengaku belum menerima surat undangan dari petugas TPS hingga Jumat. Padahal, saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, surat sudah dibagikan pada H-7.
Ini seperti disampaikan Nabila (25) warga Jalan Palam Raya, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin.
“Belum ada menerima. Mungkin nanti mendekati hari pemilihan baru dibagikan,” katanya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan calon pemilih di Kelurahan Landasanulin Utara dan Landasanulin Selatan, Kecamatan Lianganggang.
“Belum ada dibagikan. Ketika Pemilu lalu kalau tidak salah sepekan sebelum pemilihan,” kata Ketua RT 2 Landasanulin Selatan Hendra.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp soal kesiapan pelaksanaan Pilkada, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar belum memberikan respon hingga pukul 19.30 Wita.[]
Redaksi10