TANA TIDUNG – KPU Tana Tidung membenarkan adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Tana Tidung 2024 yang diajukan ke Mahkamah konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung masuk ke MK pada 10 Desember 2024 atau tiga hari kerja setelah penetapan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Kamis (12/12/2024).
“Memang terkait Pilkada Tana Tidung ada masuk laporan ke MK dari tim Paslon 01 sekitar di Tanggal 10 Desember kemarin karena kan memang berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 itu memang tiga hari setelah penetapan di tingkat Kabupaten,” ungkap Apriadi.
Ia menjelaskan, tiga hari kerja setelah penetapan yang dimaksud tidak terhitung untuk hari libur Sabtu dan Minggu.
Mengingat penetapan hasil perolehan suara Pilkada Tana Tidung dilakukan pada 6 Desember 2024, sehingga waktu untuk dilakukan gugatan ke MK yaitu pada tanggal 6, 9 dan 10 Desember 2024.
“Tapi tiga hari yang dimaksud itu adalah di hari kerja jadi mulai itu sejak penetapan tanggal 6 kemudian tanggal 9 dan 10 Desember 2024,” jelasnya.
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).
Meskipun sudah mengonfirmasi terkait adanya gugatan, namun KPU Tana Tidung belum bisa memastikan perkara yang diajukan dalam laporan yang disampaikan ke MK.
Ia hanya bisa memastikan laporan yang diajukan ke MK dari tim Paslon 01 Said Agil-Hendrik berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada Tana Tidung 2024.
“Terkait apa yang diperkarakan itu belum kita tahu rincinya, tapi pokok permohonannya mereka itu terkait masalah perselisihan hasil Bupati Tana Tidung Tahun 2024,” ujarnya.
Ia juga mengatakan gugatan yang diajukan ke MK saat ini masih dalam tahap verifikasi yang kemudian apabila masih ada kekurangan administrasi, pihak pelapor akan diberikan untuk revisi sebelum diterbitkan laporan yang masuk di MK ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Untuk tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPU Tana Tidung terkait gugatan ini, masih menunggu putusan dari MK.
“Nanti kalau sudah terdaftar di BRPK itu baru bisa dikategorikan berperkara kalau sekarang ini kan masih dalam proses verifikasi untuk tindak lanjutnya seperti apa itu kami masih menunggu putusan MK karena saat ini proses gugatan itu masih berjalan,” tutupnya.
Pada Pilkada Tana Tidung 2024, pasangan calon nomor urut 01, Said Agil-Hendrik bersaing melawan Ibrahim Ali-Sabri.
Adapun penetapan hasil perolehan suara Pilkada yang dilakukan KPU Tana Tidung pada Jum’at (6/12/2024) menyatakan paslon 02 Ibrahim Ali-Sabri unggul dari paslon 01 Said Agil-Hendrik dengan selisih 439 dari 17.765 total suara di Kabupaten Tana Tidung.[]
Redaksi10