KPU Terima Berkas Surat Dukungan Pasangan Andi Harun-Syaparuddin

SAMARINDA – PASANGAN Andi Harun-Syaparudin resmi mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Melalui tim pemenangannya, kedua pasangan ini mendaftar melalui jalur independen.

pemilihan lewat jalur independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Minggu, (12/5/2024) malam.

Berkas surat dukungan (surduk) Andi Harun-Syaparudin diserahkan anggota tim pemenangannya, Iwan. Berkas berbentuk fisik tersebut dibagi ke dalam 10 kota berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Samarinda. Penyerahan berkas diterima Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat di Kantor KPU Samarinda, Jalan Juanda, Minggu (12/05/2024) malam.

Firman Hidayat yang menerima berkas itu pada pukul 23.19 Wita mengingatkan melalui tim pemenangan Andi Harun-Syaparuddin bahwa batas akhir penyerahan berkas calon independen pada Pilkada Kota Samarinda adalah pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Karena itu pihaknya masih dapat menerima berkas fisik yang dibawa tim pasangan Andi Harun-Syaparuddin.

Apalagi sebelumnya, KPU telah menerima surat dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 707. Di mana KPU diperbolehkan menerima penyerahan dokumen digital melalui Silon, non Silon, dan dokumen fisik.

“Dengan batas waktu penyerahan dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, kami sudah menerima penyerahan dukungan sebanyak 48.984 ribu,” ungkapnya.

KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, dan anggota tim pemenangan Andi Harun-Syaparudin sedang menghitung jumlah suara untuk memastikan dukungan telah mencapai minimal 45.332 suara.

“Jumlah penyerahan dukungan yang diterima telah melampaui jumlah minimal yang diperlukan untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, menegaskan jika terdapat perbedaan jumlah dukungan, akan disusun berita acara sesuai dengan hasil penghitungan suara.

“Jika jumlah dukungan tidak sesuai tetapi mencukupi, tetap akan disusun berita acara penerimaan. Jika jumlah dukungan kurang atau tidak mencukupi, akan disusun berita acara pengembalian. Dan Setelah berita acara penerimaan diterbitkan, mereka memiliki waktu 3×24 jam untuk mengunggahnya ke Silon,” pungkasnya. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com