Kremesan Nonhalal, Warung Ayam Viral

JAKARTA – Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah yang menjadi sorotan publik karena menu kremesan ayam yang dimasak dengan minyak mengandung unsur babi, kembali memantik diskusi soal pentingnya transparansi pelabelan produk pangan.

Kisruh bermula dari pengakuan pegawai yang menyebut penggunaan minyak babi pada kremesan. Pihak rumah makan pun mengaku telah memberi keterangan bahwa menu tersebut nonhalal, namun fakta ini tetap memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk organisasi keagamaan dan pemerintah daerah.

Penggunaan Minyak Nonhalal untuk Kremesan

Ranto, salah satu pegawai rumah makan tersebut, menyampaikan bahwa menu yang dinyatakan tidak halal adalah kremesan yang menyertai ayam goreng.
“Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya itu,” ujar Ranto saat diwawancarai pada Sabtu (24/5), dikutip dari DetikJateng, Minggu (25/5).

Keterangan ini diperkuat oleh Nanang, pegawai lain yang menjelaskan pemisahan minyak goreng yang digunakan.
“Kremesan dibuat dari yang nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan,” ungkap Nanang.

Respons Pemerintah Daerah: Warung Ditutup Sementara

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, langsung turun tangan dengan menutup sementara operasional rumah makan tersebut mulai Senin (26/5). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses evaluasi dan asesmen ulang terhadap kehalalan produk makanan yang disajikan.

“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujar Respati usai meninjau lokasi, Senin (27/5).
“Kalau memang mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya, silakan ajukan tidak halal.”

Respati juga mengatakan bahwa komunikasi dilakukan melalui sambungan telepon dengan pemilik rumah makan, sementara dirinya diterima langsung oleh para pegawai di lokasi.

Tanggapan Ormas: Desakan Penegakan Hukum dan Sertifikasi

Sejumlah organisasi keagamaan menilai perlu ada ketegasan hukum dalam kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa kasus semacam ini dapat merusak reputasi kota dan mengganggu sektor pariwisata.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” ujar Asrorun, Senin (26/5).
“Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa pelaku tidak bisa berlindung di balik alasan ketidaktahuan terhadap peraturan.
“Jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum,” ucap Anwar, merujuk pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah berlaku sejak 2014.

Permintaan Maaf dan Klarifikasi dari Manajemen

Menanggapi kekisruhan yang terjadi, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka, Jumat (23/5).
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” tulis pihak manajemen.

Mereka juga menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut, keterangan NON-HALAL telah dipasang secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi mereka.

Sorotan Penting

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan transparansi dalam bisnis kuliner, terutama di wilayah dengan sensitivitas tinggi terhadap isu kehalalan. Tidak hanya pelaku usaha yang perlu taat aturan, konsumen pun perlu diedukasi mengenai keberagaman jenis kuliner dan pelabelannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X