TENGGARONG – DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el yang hilang atau rusak.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Irianto menjelaskan, pelayanan tersebut bisa diakses dengan mudah, baik di kantor kecamatan terdekat maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk KTP yang patah, hancur, buram, atau tidak terbaca, masyarakat hanya perlu datang ke kantor camat terdekat atau ke MPP,” ungkapnya kepada beritaborneo.com di Kantor Disdukcapil Kukar, Tenggarong, Senin (09/09/2024).
Jika KTP tidak terbaca lanjur Irianto, warga harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi yang kehilangan KTP, diwajibkan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
“Proses pencetakan KTP-el dilakukan dengan cepat, yaitu selesai dalam satu hari. Selain itu, KTP yang rusak akan ditarik oleh Disdukcapil, karena dianggap invalid dan tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Irianto juga mengungkapkan, layanan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga yang tinggal di Kukar. Jika ada warga Kukar yang sedang berada di luar daerah dan KTP-nya rusak atau hilang, mereka bisa mencetak ulang KTP di Disdukcapil tempat mereka berdomisili saat ini.
“Misalnya, ada warga Kukar yang kuliah di Jogja dan KTP-nya rusak atau hilang, bisa datang ke Disdukcapil setempat untuk meminta bantuan cetak ulang,” jelasnya.
Dan sebaliknya, warga dari luar Kukar yang mengalami masalah serupa. Jika KTP rusak atau hilang, mereka bisa mendapat layanan tersebut di Disdukcapil Kukar.
“Kami sudah bekerja sama dengan Disdukcapil lainnya, memudahkan warga dari luar Kukar yang mengalami masalah serupa. Ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil untuk saling membantu warganya yang sedang merantau,” tutupnya.
Kabar baiknya, pelayanan sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, baik untuk pencetakan ulang KTP yang hilang maupun yang rusak. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono