PALANGKA RAYA – Terdakwa Anton Kurniawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/05/2025).
Kuasa hukum Anton, Suriasyah Halim, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai terlalu berat. Ia mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Faktanya dalam posisi waktu terdakwa Anton melakukan penembakan, namun secara spontan tidak terencana,” ujar Suriasyah, Kamis (15/05/2025).
Menurut Suriasyah, penetapan Pasal 365 KUHP kurang tepat. Jika menggunakan Pasal 338 KUHP, pihaknya mengakui tindakan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kematian.
“Jadi kalau masalah tuntutan seumur hidup terlalu berat bagi terdakwa Anton, selanjutnya kita akan memperkuat argumen pada sidang pledoi nanti,” jelasnya.
Kuasa hukum menambahkan, tuntutan seumur hidup berlebihan mengingat terdakwa memiliki dua anak dan seorang istri yang masih membutuhkan kehadirannya.
“Mengapa menghindari tuntutan hukuman seumur hidup, sebab tidak ada perencanaan dan spontan, serta terdakwa Anton dalam pengaruh narkoba,” terang Suriasyah.
Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan hukuman. Suriasyah menegaskan bahwa terdakwa tidak berniat melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, barang-barang dalam mobil pick-up yang terkait kasus tersebut sebagian besar telah dikembalikan, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
“Kalau memang Anton mau memiliki barang yang ada pada pikap, kenapa tidak semuanya diambil, terdakwa cuma membawa mobil yang harganya hanya Rp 50 juta,” jelas Suriasyah.
Kuasa hukum memastikan akan mengungkapkan seluruh fakta yang meringankan dalam sidang pledoi sebagai upaya memperingan tuntutan.
Suriasyah juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mempersulit jalannya persidangan dan mengakui kesalahannya menembak korban.
“Makanya akan kita sampaikan pada saat agenda sidang pledoi nantinya, terutama untuk meringankan tuntutan,” tutup Suriasyah Halim.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan