Kuasa Hukum Dayang Donna Soroti Perbedaan Keterangan Saksi

SAMARINDA — Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) menyoroti adanya perbedaan keterangan antar saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (26/02/2026).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan  pada Tindak Pidana KorupsiPN Samarinda tersebut menghadirkan sejumlah saksi fakta, yakni Sugeng selaku Direktur PT Mahakam Perdana, Hairil Azmi selaku Direktur PT Cahaya Bara Kaltim, Iwan Candra Setiawan dari kalangan swasta, serta Wasis selaku Direktur CV Surya.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai inkonsistensi keterangan para saksi berpotensi melemahkan dakwaan jaksa terkait dugaan pemufakatan jahat. Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur. Dalam BAP, saksi Sugeng disebut mengaku sebagai pihak yang mengantar Iwan Candra dan Rudy Ong ke rumah dinas tersebut. Namun dalam persidangan, keterangan itu dibantah.

“Dalam persidangan, Iwan Candra membantah pernah diantar oleh Sugeng maupun Rudy. Jadi terdapat dua keterangan berbeda, maka timbul pertanyaan apakah pertemuan tersebut benar terjadi atau tidak,” ujar Hendrik kepada awak media.

Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut konstruksi utama perkara. Ia menilai bahwa apabila dasar pertemuan yang diduga menjadi awal terjadinya tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara konsisten, maka unsur pemufakatan jahat patut dipertanyakan.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto

Selain mempersoalkan dugaan pertemuan, tim penasihat hukum juga menyoroti kesaksian Sugeng terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp3,5 miliar. Hendrik mempertanyakan bagaimana saksi dapat memastikan nominal tersebut apabila hanya melihat dari jarak sekitar lima meter dan tidak menyaksikan langsung isi amplop yang disebut berisi uang.

“Bagaimana bisa memastikan jumlahnya Rp3 miliar jika hanya melihat dari jarak lima meter dan tidak mengetahui secara langsung isi amplopnya? Tidak ada saksi lain yang menerangkan secara pasti bahwa isi amplop tersebut adalah uang,” kata Hendrik.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian keterangan antar pihak sebenarnya telah terlihat sejak tahap rekonstruksi oleh penyidik. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum.

Hendrik menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kebenaran materiil harus digali dari fakta yang disampaikan di muka sidang, bukan semata-mata dari dokumen pemeriksaan apabila terdapat perbedaan substansial.

Dalam perkara ini, pihaknya juga menantikan kehadiran saksi lain yang dinilai penting, yakni Rudy Ong Candra. Kesaksian tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang masih simpang siur, mengingat kondisi mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang sudah tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, sehingga keterangan saksi lain menjadi krusial dalam pembuktian perkara.

“Kami meminta agar majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai acuan utama. Jika terdapat perbedaan dengan BAP, maka hal tersebut harus diuji dan dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” tegas Hendrik.

Sekadar diketahui, persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan dua hakim anggota, Lili Evaliani dan Suprapto, dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dugaan suap izin pertambangan ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan sebelum memasuki tahap tuntutan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com