Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus menilai tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
HULU SUNGAI SELATAN – Perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara antara satu tahun dua bulan hingga satu tahun enam bulan. Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan seluruh dampak yang ditimbulkan dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menyampaikan keberatan tersebut setelah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026). Hal itu sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (18/08/2026).
“Hasil pembacaan sidang tuntutan saat ini tentunya sangat mengecewakan bagi kami, mengingat bahwa tuntutan yang dilayangkan tidak memperhatikan tabiat, itikad buruk bahkan implikasi jangka panjang yang timbul akibat perbuatan para terdakwa,” kata Ardian.
Menurut Ardian, JPU dinilai belum mempertimbangkan sejumlah hal yang menurut pihaknya muncul selama proses persidangan, termasuk keterlibatan kepala desa dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti status Tirawan yang disebut telah menjadi tersangka di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara pemalsuan dokumen di Desa Batu Bini.
“Dengan kata lain Tirawan mengulangi perbuatan jahat dan juga melibatkan Kepala Desa Batu Bini. Artinya saudara Tirawan ini bisa dikategorikan sebagai Mafia Tanah,” ujarnya.
Ardian menilai rangkaian persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ia berharap hukuman yang diberikan dapat mencerminkan tingkat keseriusan perkara sekaligus memberikan efek jera.
Selain persoalan tuntutan, pihak kuasa hukum juga menyoroti permintaan hakim agar para terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada PT AGM. Menurut Ardian, hal tersebut tidak tercermin dalam tuntutan JPU.
“Saya pikir JPU terlalu meremehkan permintaan maaf secara langsung ini, sehingga juga tidak dipertimbangkan,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Tirawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, Muhammad Herman satu tahun dua bulan, dan Toar Larry Smith satu tahun tiga bulan.
Ardian berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan hal-hal yang menurut pihaknya belum terakomodasi dalam tuntutan sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kami harapkan majelis hakim nantinya dalam putusan bisa lebih lebih tinggi daripada tuntutan JPU,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa belum memberikan komentar mengenai tuntutan yang diajukan JPU. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi tahap penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana ketiga terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan