KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengeluarkan kebijakan pembatasan lalu lintas untuk kendaraan tertentu menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan. Truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit akan dilarang beroperasi pada siang hari selama periode Jumat (28/03/2025) hingga Senin (07/04/2025) mendatang.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kubar Nomor 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Frederick Edwin pada 17 Maret 2025. Dalam surat tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang memiliki berat lebih dari 8.000 kilogram (8 ton), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan.
Bupati Kubar menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan ini hanya akan diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni antara pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghindari potensi kecelakaan selama periode mudik Lebaran.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang esensial, seperti peralatan penanganan bencana, bahan bakar minyak, gas, pupuk, serta barang kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang membawa barang-barang tersebut masih diperbolehkan beroperasi di luar jam pembatasan.
Selain membatasi kendaraan berat, pemerintah juga mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan keselamatan. Setiap kendaraan diwajibkan memiliki peralatan keselamatan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), pelampung, dan jaket keselamatan (life jacket).
Bupati Frederick Edwin juga mengingatkan pengemudi untuk tidak melebihi kapasitas muatan, berkendara dengan hati-hati, dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Ia menekankan agar para pengemudi mengutamakan keselamatan dan konsentrasi selama berkendara, serta menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan lancar.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan arus mudik yang lebih lancar, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi pemudik yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga. []
Redaksi03