Kucing Presiden Dikawal Polisi, Wamensesneg: Itu Tanggung Jawab Negara

JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi perbincangan publik mengenai pengawalan terhadap Bobby Kertanegara, kucing milik Presiden Prabowo Subianto, dalam acara Cat Lovers Social Day 2025. Ia menegaskan bahwa pengamanan terhadap hewan peliharaan presiden sah dilakukan karena properti milik presiden menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

“Ya kan bukan hanya presiden tetapi propertinya presiden juga jadi tanggung jawab negara untuk dijaga,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2025).

Pernyataan Juri muncul setelah sebuah video yang memperlihatkan Bobby dikawal sejumlah polisi menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bobby terlihat turun dari mobil Lexus berwarna putih. Ia berada di dalam kereta dorong khusus (stroller) dan didorong oleh penjaganya, diiringi sejumlah anggota kepolisian yang mengenakan seragam lengkap, mengawalnya hingga ke panggung acara.

Momen tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian menilai pemandangan itu menggemaskan, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi pengawalan bagi seekor kucing, meski milik kepala negara.

Juri menanggapi protes itu dengan menyampaikan bahwa pengamanan terhadap Bobby bukan hal yang berlebihan karena menyangkut keamanan properti pribadi presiden. “Rumah presiden kita jaga, properti dan miliknya presiden kita jaga. Sekarang saya mau tanya, Bobby itu punya siapa? Boleh dijaga nggak sama negara? Ya boleh dong, kok gitu diprotes?” ucapnya.

Menurutnya, konsep pengamanan terhadap presiden tidak semata terbatas pada dirinya sebagai pribadi, tetapi juga mencakup keluarganya dan segala hal yang terikat langsung padanya. Dalam konteks ini, termasuk hewan peliharaannya.

Video Bobby yang dikawal polisi hingga ke lokasi acara pun terus mendapat perhatian di berbagai platform media sosial. Ada yang menyambutnya dengan guyonan dan pujian terhadap tingkah laku Bobby, namun sebagian publik tetap menyangsikan urgensi perlakuan khusus tersebut di tengah beban kerja aparat negara.

Meski demikian, Juri menilai hal tersebut tak perlu menjadi perdebatan yang berlarut-larut. Ia menekankan bahwa semua yang berkaitan dengan presiden, termasuk hewan peliharaan, berada dalam lingkup perlindungan resmi negara, sebagaimana telah diatur dalam standar keamanan dan protokol kepresidenan.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap polemik yang muncul dapat mereda. Juri juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini diharapkan menjadi jawaban atas keingintahuan publik tanpa perlu melahirkan prasangka berlebihan terhadap tugas pengamanan yang dijalankan aparat.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com