Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Ditangkap

BANJARMASIN – Aksi cepat aparat kepolisian kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) bersama tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan dalam waktu singkat, hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

Kedua pelaku yang masih berusia muda, berinisial AS (19) dan AD (16), ditangkap usai diduga mengeroyok RK (19) hingga meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (25/09/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Pekapuran Laut Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, menjelaskan bahwa korban sempat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. “Dari hasil pemeriksaan terhadap korban maka dapat kami simpulkan bahwa korban meninggal dunia disebabkan akibat luka-luka yang dialaminya,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat (26/09/2025).

Luka-luka yang ditemukan antara lain tusukan di ulu hati, bahu kanan, pinggang kiri, pangkal paha, hingga robekan di bagian kepala dan jari. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WITA. AS lebih dulu diamankan dengan barang bukti senjata tajam, sedangkan AD ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Baru. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, kedua pelaku pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban berhasil diringkus. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut,” tegas Ipda Raihan.

Barang bukti yang disita polisi berupa pakaian korban berlumuran darah, hasil visum, serta dua senjata tajam jenis samurai dan celurit.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menetapkan AS dan AD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pembunuhan sebagaimana Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 338 KUHPidana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama lintas satuan, yakni Unit Reskrim Polsek Banteng, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com