TARAKAN – Badana Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang dikendalikan oleh tersangka SY alias Boneng. Kurir narkoba ini ditangkap saat turun dari Speedboat Sadewa Gemilang di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, Kamis (23/10/2025) pukul 14.30 Wita.
Kombes Pol Khoirun Hutapea, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, menegaskan bahwa SY melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan sabu-sabu golongan 1.
“Pelaku dapat dijerat pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda Rp1–10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Khoirun, Jumat (28/11/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik kristal putih seberat 1.039 gram, yang sebelum dimusnahkan disisihkan masing-masing 0,05 gram untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan transparan, disaksikan oleh instansi terkait. Kristal sabu dimasukkan ke ember berisi air hingga larut, kemudian dibuang ke WC sebagai bentuk tindakan simbolis untuk memastikan barang haram tersebut tidak digunakan lagi.
Khoirun menegaskan, perang terhadap penyalahgunaan narkoba di Kaltara akan terus digencarkan. “Penindakan tegas dilakukan tidak hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga memberi efek jera bagi jaringan peredaran gelap. Kami juga terus menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
BNNP Kaltara menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan semakin intensif, mengingat tingginya potensi penyelundupan melalui jalur laut dan pelabuhan di wilayah Tarakan dan Nunukan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan